Detail Soal
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Kelas XI SMA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2017, Kurikulum 2013
- BAB 1 : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
- Tugas Mandiri 1.1 Halaman 7
Kunci Jawaban PPKn SMA Kelas 11: Tugas Mandiri 1.1 - Hal. 7 - Kurikulum 2013
1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar. Kalian dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media online. Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini.
- Nama Pakar / Ahli : Professor Koentjoro Poerbopranoto
Definisi Hak Asasi Manusia : Suatu hak yang memiliki sifat yang mendasar dan asasi.
Definisi Kewajiban Asasi Manusia : Suatu kewajiban yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya dan tidak bisa dipisahkan dari dirinya sehingga bersifat suci. - Nama Pakar / Ahli : Oemar Seno Adji
Definisi Hak Asasi Manusia : Suatu hak yang tidak bisa dipisahkan dari martabat manusia yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan bersifat tidak bisa boleh dilanggar, dirampas, atau dirusak.
Definisi Kewajiban Asasi Manusia : Kewajiban untuk menghargai hak milik manusia lain dan tidak boleh melanggar, merampas, atau merusak hak orang lain tersebut. - Nama Pakar / Ahli : John Locke
Definisi Hak Asasi Manusia : Hak yang diberikan secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai hak kodrat.
Definisi Kewajiban Asasi Manusia : Setiap manusia memiliki kewajiban untuk menegakkan hak asasi manusia karena hal tersebut merupakan kodrat dari tiap manusia.
2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang defnisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-definisi tersebut.
Untuk definisi hak asasi manusia, ketiga pendapat pakar tersebut sama-sama menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu hak dan bersifat kodrat (tidak dapat dipisahkan/mendasar). Sedangkan untuk perbedaannya, Professor Koentjoro Poerbopranoto tidak menyebutkan bahwa hak asasi manusia diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk definisi kewajiban asasi manusia, ketiga pendapat pakar tersebut sama-sama menyebutkan bahwa kewajiban asasi manusia merupakan kewajiban yang wajib ditegakkan oleh tiap manusia. Sedagnkan untuk perbedaannya, pendapat pakar pertama menjelaskan tentang definisi, pendapat pakar kedua menjelaskan hal yang perlu dilakukan untuk melakukan kewajiban tersebut, sedangkan pendapat pakar ketiga menjelaskan tentang mengapa harus menegakkan kewajiban tersebut.
3. Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.
Menurut saya, hak asasi manusia merupakan suatu hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir hingga meninggal dan bersifat kodrat, sehingga tidak boleh ada yang mengganggu atau merusaknya. Sedangkan kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang dimiliki oleh setiap manusia untuk melaksanakan dan menghormati hak-hak asasi dari individu lain.