Detail Soal
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Kelas XI SMA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2017, Kurikulum 2013
- BAB 1 : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
- Tugas Mandiri 1.4 Halaman 24
Kunci Jawaban PPKn SMA Kelas 11: Tugas Mandiri 1.4 Halaman 24 Kurikulum 2013
Tugas & Fungsi Lembaga
- Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dan berwenang apabila terjadi pelanggaran pada perlindungan anak
- Bekerja sama dengan masyarakat dalam lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak
- Memberlakukan mediasi apabila terjadi sengketa atas pelanggaran hak anak
- Mempelajari pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran hak anak
- Menghimpun segala informasi dan fakta terkait perlindungan anak
- Menyediakan saran dalam penyusunan peraturan terkait perlindungan terhadap anak
- Memberikan pengawasan pada penerapan perlindungan dan pemenuhan hak anak
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Mempublikasikan informasi terkait kekerasan terhadap perempuan
- Mencegah, menanggulangi, dan menghapus berbagai macam kekerasan terhadap perempuan
- Mempelajari dan mendalami kebijakan terkait perlindungan hak asasi perempuan
- Memberikan masukan kepada pemberi kebijakan guna mendukung upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan
- Mengawasi, mencari data, pendokumentasian, serta mempublikasikan terkait kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM perempuan
- Melakukan kerja sama baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan pencegahan pada kekerasan terhadap perempuan
- Menjadi pusat informasi terkait hak-hak asasi perempuan
- Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU)
- Mempublikasikan data dan informasi kepada konsumen
- Memberikan saran dan nasehat kepada para pelaku usaha maupun konsumen
- Memperjuangkan hak serta mendengarkan keluhan dari para konsumen
- Mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen dan pelaku usaha bersama dengan pemerintah
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
- Menyelidiki terkait kasus pelanggaran HAM serta melakukan rekonsiliasi
- Memberikan dan menolak permohonan atas kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi
- Memberikan saran terkait pemberian amnesti kepada Presiden
- Memberikan saran terkait pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi kepada pemerintah
- Membentuk KKR Provinsi
- Mengungkap penyebab dari konflik maupun pelanggaran HAM berat bersama dengan pemerintah