Detail Soal
    • Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
    • Kelas XI SMA
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2017, Kurikulum 2013
    • BAB 1 : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
    • Tugas Mandiri 1.4 Halaman 24

    Kunci Jawaban PPKn SMA Kelas 11: Tugas Mandiri 1.4 Halaman 24 Kurikulum 2013


    Tugas & Fungsi Lembaga
    1. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
      • Melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dan berwenang apabila terjadi pelanggaran pada perlindungan anak
      • Bekerja sama dengan masyarakat dalam lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak
      • Memberlakukan mediasi apabila terjadi sengketa atas pelanggaran hak anak
      • Mempelajari pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran hak anak
      • Menghimpun segala informasi dan fakta terkait perlindungan anak
      • Menyediakan saran dalam penyusunan peraturan terkait perlindungan terhadap anak
      • Memberikan pengawasan pada penerapan perlindungan dan pemenuhan hak anak
    2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
      • Mempublikasikan informasi terkait kekerasan terhadap perempuan
      • Mencegah, menanggulangi, dan menghapus berbagai macam kekerasan terhadap perempuan
      • Mempelajari dan mendalami kebijakan terkait perlindungan hak asasi perempuan
      • Memberikan masukan kepada pemberi kebijakan guna mendukung upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan
      • Mengawasi, mencari data, pendokumentasian, serta mempublikasikan terkait kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM perempuan
      • Melakukan kerja sama baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan pencegahan pada kekerasan terhadap perempuan
      • Menjadi pusat informasi terkait hak-hak asasi perempuan
    3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU)
      • Mempublikasikan data dan informasi kepada konsumen
      • Memberikan saran dan nasehat kepada para pelaku usaha maupun konsumen
      • Memperjuangkan hak serta mendengarkan keluhan dari para konsumen
      • Mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen dan pelaku usaha bersama dengan pemerintah
    4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
      • Menyelidiki terkait kasus pelanggaran HAM serta melakukan rekonsiliasi
      • Memberikan dan menolak permohonan atas kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi
      • Memberikan saran terkait pemberian amnesti kepada Presiden
      • Memberikan saran terkait pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi kepada pemerintah
      • Membentuk KKR Provinsi
      • Mengungkap penyebab dari konflik maupun pelanggaran HAM berat bersama dengan pemerintah
    Beri Komentar Request Kunci Jawaban Laporkan Jawaban Salah

    Created with ❤️ by ZarwiZ & casarez