Detail Soal:
    • Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
    • Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
    • Bab 9: Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
    • Halaman 154

    A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!


    1. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ke dalam asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam ialah?

    1) Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu.
    2) Ketentuan-ketentuan dalam transaksi, boleh menyimpang dari aturan syariat.
    3) Setiap transaksi harus dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
    4) Setiap transaksi hendaknya dilandasi dengan niat baik dan ikhlas karena Allah semata.
    5) Transaksi ekonomi antara umat Islam dan umat bukan Islam dibolehkan walaupun menyimpang dari syariat.
    1. 1, 2, dan 3
    2. 3, 4, dan 5
    3. 2, 3, dan 4
    4. 2, 4, dan 5
    5. 1, 3, dan 4
    Kunci jawaban : E. 1, 3, dan 4

    2. Perhatikan ungkapan-ungkapan berikut. Dengan melihat ungkapan tersebut yang termasuk syarat-syarat bagi penjual dan pembeli ialah?

    1) berakal
    2) berilmu
    3) ballig
    4) berhak menggunakan hartanya
    5) dapat melihat
    1. 1, 2, dan 3
    2. 1, 3, dan 4
    3. 1, 3, 4, dan 5
    4. 2, 3, dan 4
    5. 2, 4, dan 5
    Kunci jawaban : C. 1, 3, dan 4

    3. Contoh jual-beli yang batil ialah?

    1. penjual dan pembeli tidak berada dalam satu tempat
    2. penjual dan pembeli tidak mengucapkan ijab kabul
    3. nilai tukar barang yang dijual menggunakan kartu kredit
    4. nilai tukar bukan berupa uang, tetapi berupa barang
    5. jual-beli minuman keras (khamr)
    Kunci jawaban : E. jual-beli minuman keras (khamr)

    4. Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah ialah?

    1. ṡāhibul māl dan muḍarrib syaratnya ballig, berakal sehat, dan jujur
    2. jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama
    3. besarnya keuntungan bagi ṡāhibul māl dan muḍarrib hendaknya sesuai dengan kesepakatan bersama pada waktu akad
    4. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh muḍarrib
    5. muḍarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin ṡāhibul māl
    Kunci jawaban : D. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh muḍarrib

    5. Ulama fiqh sepakat bahwa asuransi dibolehkan asal cara kerjanya Islami, kecuali?

    1. ditegakkannya prinsip keadilan
    2. dihilangkannya unsur untung-untungan/maiṡir
    3. tidak ada perampasan hak dan kezaliman
    4. bersih dari unsur ribā
    5. para karyawan perusahaan asuransi harus orang Islam
    Kunci jawaban : E. para karyawan perusahaan asuransi harus orang Islam

    B. Jawablah soal-soal berikut dengan tepat!


    1. Sebutkan lima macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang tidak halal merugikan orang lain!


    Lima contoh macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang tidak halal merugikan orang lain antara lain:
    1) Mencuri beras untuk makan sehari-hari
    2) Mencurangi timbangan agar mendapatkan keuntungan lebih
    3) Menjual obat-obat terlarang atau daging tidak halal untuk mendapatkan uang
    4) Berjudi dan mengundi nasib dengan anak panah
    5) Memasang bunga dalam usaha pinjaman

    2. Kemukakan usaha-usaha yang harus dilakukan agar setiap kegiatan transaksi ekonomi itu bernilai ibadah!


    Agar setiap kegiatan transaksi ekonomi bernilai ibadah, maka usaha-usaha yang harus dilakukan adalah kegiatan ekonomi tersebut harus sesuai dengan syariat Islam, diawali dengan bismillah, diakhiri dengan hamdalah, barang yang diperjualbelikan yang halal, tidak mengurangi timbangan, serta berlaku jujur dan adil.

    3. Sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil!


    Contoh jual beli yang dianggap batil antara lain:
    1) Jual beli barang yang najis dan haram, seperti daging babi, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan sebagainya
    2) Berlaku curang dalam jual beli, seperti timbangan yang diberatkan, menipu barang yang bagus menjadi kualitas jelek
    3) Jual beli yang tidak dilandasi dengan keikhlasan, seperti salah satu pihak tidak diuntungkan tetapi justru dirugikan

    4. Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram!


    Dalil Naqli:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي (روه مسلم)

    “Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim No. 102).

    Surah  Al-Muthoffifin ayat 1-3:

    وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ  

    "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!"

    الَّذِيْنَ إِذَا اكْتَالُوا۟ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَ

    "(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan"

    وَإِذَا كَالُوْهُمْ أَو وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ

    "dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi."

    Dalil Aqli:

    Jual beli yang didalamnya terdapat kecurangan pasti haram karena salah satu pihak akan merasa dirugikan dan sakit hati. Hal ini tentu bertentangan dengan syariat jual beli di dalam Islam yang harus terdapat keikhlasan dari kedua belah pihak pada kegiatan jual beli.

    5. Kemukakan perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syari'ah!


    Berdasarkan pada UU No. 10 Tahun 1998, perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syari'ah adalah perbankan konvensional melakukan usahanya secara konvensional, sedangkan perbankan syari'ah melakukan usahanya berlandaskan aturan-aturan yang ada di dalam ajaran Islam.
    Beri Komentar Request Kunci Jawaban Laporkan Jawaban Salah

    Created with ❤️ by ZarwiZ & casarez