Detail Soal
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Kelas X SMA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
- BAB 1 : Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
- Tugas Kelompok 1.1 Halaman 9
Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10: Tugas Kelompok 1.1 Halaman 9 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.
- Nama Lembaga Negara : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dasar Hukum : Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tugas dan Wewenang : Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. - Nama Lembaga Negara : Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum : Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tugas dan Wewenang : Memegang kekuasaan membentuk undang-undang. - Nama Lembaga Negara : Dewan Perwakilan Daerah
Dasar Hukum : Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tugas dan Wewenang : Pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. - Nama Lembaga Negara : Presiden
Dasar Hukum : Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tugas dan Wewenang : Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. - Nama Lembaga Negara : Mahkamah Agung
Dasar Hukum : Pasal 24A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tugas dan Wewenang : Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. - Nama Lembaga Negara : Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum : Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tugas dan Wewenang : Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (bersifat final) untuk menguji undang-undang, memutus sengketea kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan pemilu, dan memberi keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres. - Nama Lembaga Negara : Komisi Yudisial
Dasar Hukum : Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Tugas dan Wewenang : Mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. - Nama Lembaga Negara : Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum : Pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tugas dan Wewenang : Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara mandiri dan bebas.