Detail Soal
    • Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
    • Kelas X SMA
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
    • BAB 2 : Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
    • Tugas Mandiri 2.3 Halaman 58

    Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10: Tugas Mandiri 2.3 Halaman 58 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013


    Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.

    Tabel 2.5 Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan yang Terdapat dalam Dua Peraturan


    Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya

    1. Setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing
      (UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 22, UU RI No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (1), dan UU RI No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (2))
      - Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih agama mana yang ia ingin anut sesuai dengan keinginannya, tanpa ada paksaan atau pengaruh dari orang lain. Dengan kata lain, ia murni menganut suatu agama sesuai dengan pilihannya.

    2. Setiap orang bebas untuk beribadah sesuai dengan agamanya
      (UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 22)
      - Setiap orang diperbolehkan untuk beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang ia anut tanpa adanya paksaan atau gangguan dari orang lain.

    3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya
      (UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 55)
      - Bukan hanya orang dewasa, melainkan anak-anak juga memiliki haknya untuk beribadah dengan tenang tanpa paksaan atau gangguan dari orang lain dengan bimbingan orang tua atau wali.

    4. Negara menjamin rakyatnya untuk mendapatkan hak untuk dihormati dan hak-hak yang diakui tanpa adanya pembedaan agama
      (UU RI No. 12 Tahun 2005 Pasal 2)
      - Negara memberikan jaminan kepada setiap rakyatnya yang ada di kovenan untuk dihormati dan diberikan hak-haknya tanpa adanya pembedaan agama yang dianut.

    5. Orang tua berhak menyesuaikan agama atau keyakinan anaknya
      (UU RI No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (4))
      - Orang tua memiliki hak untuk mengatur agama atau keyakinan yang anaknya anut sesuai dengan agama atau keyakinannya sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku.

    6. Kebencian atas dasar negara harus dilarang oleh hukum
      (UU RI No. 12 Tahun 2005 Pasal 20 ayat (2))
      - Hasutan-hasutan kebencian yang memicu terjadinya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan dengan dasar agama harus dilarang di dalam hukum sehingga ada hukum yang mengatur hal tersebut.

    7. Semua orang berkedudukan sama di hukum tanpa adanya perbedaan agama
      (UU RI No. 12 Tahun 2005 Pasal 26)
      - Agama tidak memengaruhi kedudukan seseorang di hadapan hukum. Dengan kata lain, hukum yang berlaku tidak membeda-bedakan hukuman atau peraturan berdasarkan agama apa yang dianut oleh seseorang tersebut.

    8. Minoritas tidak boleh diingkari haknya
      (UU RI No. 12 Tahun 2005 Pasal 27)
      - Kelompok minoritas agama yang terdapat di suatu negara tidak boleh diingkari hak-haknya di dalam masyarakat, baik untuk menganut agamanya, beribadah, berkumpul dengan anggotanya, menggunakan bahasanya, dan sebagainya.
    Beri Komentar Request Kunci Jawaban Laporkan Jawaban Salah

    Created with ❤️ by ZarwiZ & casarez