Detail Soal
    • Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
    • Kelas X SMA
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
    • BAB 1 : Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
    • Tugas Mandiri 1.3 Halaman 18

    Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10: Tugas Mandiri 1.3 Halaman 18 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013


    Nah, setelah kalian membaca materi pembelajaran di atas, coba kalian kelompokkan kementerian negara Indonesia berdasarkan lingkup tugasnya. Tuliskan dalam tabel di bawah ini.

    1. Kementerian Koordinator : Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
      Nama Kementerian & Tugasnya : 
      1. Kementerian Dalam Negeri : Menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
      2. Kementerian Hukum dan HAM : Menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
      3. Kementerian Luar Negeri : Menyelenggarakan hubungan luar negeri.
      4. Kementerian Pertahanan : Menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan.
      5. Kementerian Komunikasi dan Informatika : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
      6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi : Menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

    2. Kementerian Koordinator : Bidang Perekonomian
      Nama Kementerian & Tugasnya : 
      1. Kementerian Keuangan : Menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan.
      2. Kementerian Ketenagakerjaan : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
      3. Kementerian Perindustrian : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
      4. Kementerian Perdagangan : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
      5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
      6. Kementerian Pertanian : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
      7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
      8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
      9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
      10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

    3. Kementerian Koordinator : Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
      Nama Kementerian & Tugasnya : 
      1. Kementerian Agama : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
      2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
      3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
      4. Kementerian Kesehatan : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
      5. Kementerian Sosial : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
      6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
      7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
      8. Kementerian Pemuda dan Olahraga : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

    4. Kementerian Koordinator : Bidang Kemaritiman
      Nama Kementerian & Tugasnya : 
      1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
      2. Kementerian Perhubungan : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
      3. Kementerian Kelautan dan Perikanan : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
      4. Kementerian Pariwisata : Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
    Beri Komentar Request Kunci Jawaban Laporkan Jawaban Salah

    Created with ❤️ by ZarwiZ & casarez