Detail Soal
    • Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
    • Kelas X SMA
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
    • BAB 2 : Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
    • Tugas Kelompok 2.1 Halaman 44

    Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10: Tugas Kelompok 2.1 Halaman 44 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013


    Nah, setelah kalian membaca dan memahami uraian di atas kerjakanlah tugas di bawah ini.

    1. Coba kalian lakukan identifikasi negara yang berbatasan langsung dengan wilayah daratan dan lautan Indonesia. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.


    Negara yang berbatasan dengan daratan Indonesia

    • Timor Leste
    • Malaysia
    • Papua Nugini

    Negara yang berbatasan dengan lautan Indonesia

    • Malaysia
    • Singapura
    • Republik Palau
    • Thailand
    • India
    • Australia
    • Filipina
    • Vietnam

    2. Setiap wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain tentunya pernah mengalami beberapa permasalahan. Coba kalian identifikasi permasalahan-permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain yang berkaitan dengan masalah perbatasan. Presentasikan di depan guru dan teman kalian.

    1. Permasalahan : Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan
      Negara lain yang terlibat : Malaysia
      Penyelesaian : Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian wilayah Malaysia.

    2. Permasalahan : Kasus perairan Natuna
      Negara lain yang terlibat : China
      Penyelesaian : Perairan Natuna termasuk ke dalam wilayah Indonesia menurut ketetapan hukum internasional melalui UNCLOS 1982.

    3. Permasalahan : Kasus Blok Ambalat
      Negara lain yang terlibat : Malaysia
      Penyelesaian : Blok Ambalat merupakan wilayah Indonesia dan telah dilakukan operasi pengamanan Ambalat.

    4. Permasalahan : Kasus Mercusuar Perairan Tanjung Datuk, Sambas
      Negara lain yang terlibat : Malaysia
      Penyelesaian : Perundingan antara Kemenlu Indonesia dan Kemenlu Malaysia tahun 2014 menghasilkan persetujuan untuk menghentikan dan membongkar pembangunan mercusuar tersebut karena melanggar batas wilayah negara.

    5. Permasalahan : Kasus Pulau Sebatik
      Negara lain yang terlibat : Malaysia
      Penyelesaian : Penghancuran pilat-pilar perbatasan yang masuk di wilayah Indonesia dan tetap berstatus wilayah Indonesia.
    Beri Komentar Request Kunci Jawaban Laporkan Jawaban Salah

    Created with ❤️ by ZarwiZ & casarez