Detail Soal
    • Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
    • Kelas XII SMA
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
    • BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
    • Tugas Mandiri 1.3 Halaman 14

    Kunci Jawaban PPKn SMA Kelas 12: Tugas Mandiri 1.3 Halaman 14 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013


    Nah, setelah membaca uraian materi di atas, identifikasi perwujudan hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel di bawah ini. Informasikan temuanmu kepada teman-teman yang lain.


    Perwujudan Hak Warga Negara

    1. Kewarganegaraan : Pasal 26 ayat (1) dan (2)
      - Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan sebuah status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut atau diambil secara semena-mena. Kewarganegaraan ini dapat berupa warga negara maupun penduduk.
    2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : Pasal 27 ayat (1)
      - Setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan baik di dalam hukum maupun pemerintahan sehingga tidak terjadi diskriminasi antar warga negara dan diberikan jaminan oleh negara terkait hal itu.
    3. Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan : Pasal 27 ayat (2)
      - Pemerintah membuat peraturan atau undang-undang yang dapat memberikan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi setiap warga negara, baik dalam bentuk koperasi, penanaman modal, pendidikan, lowongan pekerjaan, dan sebagainya.
    4. Bela negara : Pasal 27 ayat (3)
      - Setiap warga negara memiliki hak untuk membela negaranya.
    5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul : Pasal 28
      - Setiap warga negara diberikan jaminan oleh negara untuk dapat berserikat, berkumpul, maupun berpendapat maupun pikirannya.
    6. Kemerdekaan memeluk agama : Pasal 29 ayat (1)
      - Setiap warga negara bebas memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa ada paksaan dari orang lain. Namun, bukan berarti bebas untuk tidak beragama, melainkan memilih salah satu agama atau kepercayaan yang dia inginkan.
    7. Pendidikan : Pasal 31 ayat (1)
      - Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan dijamin oleh pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
    8. Kebudayaan nasional Indonesia : Pasal 32 ayat (1) dan (2)
      - Negara menjamin kebebasan kepada masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang dimilikinya serta menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
    9. Perekonomian nasional : Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
      - Negara menjamin kepada warga negara untuk berusaha demi meningkatkan perekonomiannya serta mendapatkan kemakmuran.
    10. Kesejahteraan sosial : Pasal 34 ayat (1) sampai (4)
      - Setiap warga negara memiliki jaminan dan hak untuk mendapatkan fasilitas umum yang layak, kesehatan, dan sosial.


    Perwujudan Kewajiban Warga Negara

    1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : Pasal 27 ayat (1)
      - Semua warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan terkait dengan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
    2. Bela negara : Pasal 27 ayat (3)
      - Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya.
    3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul : Pasal 28
      - Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan terkait kebebasan pendapat, berserikat, dan berkumpul.
    4. Pertahanan dan keamanan negara : Pasal 30 ayat (1) dan (2)
      - Setiap warga negara wajib untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, contohnya seperti melakukan kegiatan siskamling bergilir.
    5. Pendidikan : Pasal 31 ayat (2)
      - Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan tersebut untuk meningkatkan iman, ketakwaan, serta kecerdasan bangsa.
    Beri Komentar Request Kunci Jawaban Laporkan Jawaban Salah

    Created with ❤️ by ZarwiZ & casarez