Detail Soal
    • Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
    • Kelas XII SMA
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
    • BAB 2 : Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
    • Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39

    Kunci Jawaban PPKn SMA Kelas 12: Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013


    Setelah Anda membaca berita tersebut, lakukanlah analisis terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dengan meninjau hal-hal sebagai berikut.
    1. Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.
    2. Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang ditandai dengan menurunnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba.
    3. Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia.
    4. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati.
    Rumuskanlah analisis Anda tersebut dalam bentuk artikel sepanjang empat sampai enam paragraf. Kemudian, presentasikan di depan kelas.

    Analisis Terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Kasus Narkoba


    Peredaran narkoba khususnya di Indonesia sudah memasuki level yang cukup memprihatinkan. Bagaimana tidak, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyebutkan pada tahun 2020 lalu saja korban penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) mencapai 21.680 orang, dengan pendampingan sebanyak 962 orang Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi. Tidak heran, para pelaku bandar narkoba dapat dihukum eksekusi mati. Diharapkan, dampak dari eksekusi mati bagi para pelaku bandar narkoba dapat membuat para bandar yang masih belum ketahuan menjadi jera dan tidak akan melanjutkan bisnis haramnya. Hukuman mati bukanlah hukuman yang ringan, karena sudah termasuk ke dalam penghilangan nyawa seseorang akibat dari kesalahan yang sangat besar.

    UNODC, sebuah organisasi bawahan PBB yang menangani khusus urusan obat-obatan dan kejahatan, mengatakan bahwa hukuman mati bagi para pengedar narkoba "tidak berguna". Hal ini dapat dilihat dari negara-negara yang menghukum mati para bandar narkoba seperti Malaysia, Vietnam, dan Iran yang telah menghukum mati puluhan orang karena pelanggaran narkoba setiap tahunnya tetap memiliki korban NAPZA yang lebih besar dibandingkan dengan negara yang menghapus hukuman mati bagi para bandar narkoba. Dari sini diketahui bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jera kepada bandar narkoba, tetapi justru membuat pengguna dan bandar semakin pintar untuk "bersembunyi" dari hukuman tersebut.

    Poengky Indarti, seorang Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM, mengatakan bahwa hukuman mati bagi para bandar maupun pengguna narkoba merupakan suatu hal yang melanggar Hak Asasi Manusia karena menurutnya menghilangkan nyawa seseorang dengan cara disengaja merupakan suatu hal yang telah melanggar hak asasi atau hak hidup dari seseorang. Tetapi, menurut Menteri Agama Lukman Hamin Saifuddin, hukuman mati bagi untuk kasus narkoba bukanlah sesuatu yang melanggar HAM karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak yang sangat tinggi bagi generasi bangsa saat ini dan selanjutnya. Bahkan, 50 orang meninggal setiap harinya dikarenakan penyalahgunaan NAPZA. Dengan kata lain, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang "luar biasa".

    Selain hukuman mati, terdapat alternatif hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu penjara seumur hidup. Namun, hukuman ini sangat tidak efektif karena sering kali kita temui bahwa para pelaku dapat melanjutkan bisnisnya meskipun masih di balik jeruji besi. Perang terhadap narkoba tidak akan ada hentinya apabila tidak ada kesadaran dari diri masing-masing untuk menjauhinya.
    Beri Komentar Request Kunci Jawaban Laporkan Jawaban Salah

    Created with ❤️ by ZarwiZ & casarez