Detail Soal
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Kelas XII SMA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
- BAB 2 : Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
- Tugas Mandiri 2.3 Halaman 52
Kunci Jawaban PPKn SMA Kelas 12: Tugas Mandiri 2.3 Halaman 52 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.
- Kasus 1 : Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
- Kasus 2 : Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan
Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
Pada kasus 1, faktor penyebab terjadinya kasus tersebut adalah semata-mata pelaku hanya butuh uang untuk bisa membeli makanan dan rokok, bukan untuk memperkaya diri (faktor ekonomi).
Pada kasus 2, faktor penyebab terjadinya kasus tersebut adalahkarena pelaku harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
Pada kasus 1, jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah mencetak dan menggunakan uang palsu.
Pada kasus 2, jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
Pada kasus 1, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.
Pada kasus 2, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
Pada kasus 1, menurut Pasal 244 KUHP, kemungkinan pelaku akan dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pada kasus 2, pelaku kemungkinan mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal and paling lama 20 tahun atau ancaman hukuman mati.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
Pada kasus 1, solusi untuk mencegah terulangnya kasus uang palsu tersebut adalah dengan mengedukasi diri terkait cara membedakan uang asli dengan uang palsu. Selain itu, apabila ditemukan uang palsu, maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib agar pelaku tidak melanjutkan pelanggarannya.
Pada kasus 2, solusi untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan narkotika adalah pihak kepolisian lebih gencar dalam mencari pelaku-pelaku pengedar dan bandar narkoba lalu menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada mereka. Selain itu, diperlukan juga kesadaran dari masyarakat terkait bahayanya penyalahgunaan narkotika terhadap diri sendiri dan masa depan bangsa.